Warung informasi kali ini membahas tentang pengertian deponering, dalam istilah hukum kita dengar istilah deponering, Anda mungkin ingin tahu pengertian istilah tersebut, Deponering adalah hak istimewa kejaksaan untuk mengesampingkan perkara karena alasan kepentingan umum yang lebih besar yang akan dilindungi. Hak tersebut diatur dalam Pasal 35 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang berbunyi, "Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum". Hal itu bisa dilakukan Jaksa Agung setelah menerima saran dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sebagai contoh terkait usulan deponering terhadap kasus Bibit - Chandra seperti yang diberitakan media internet berikut ini.
Usulan agar Kejaksaan Agung mengeluarkan deponering terhadap kasus dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, terganjal status Jaksa Agung. Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsudin mengatakan pelaksana tugas Jaksa Agung, Darmono, tak bisa mengambil keputusan strategis, termasuk deponering.
Aziz mengaku mendengar Darmono berencana melakukan deponering terhadap kasus tersebut. "Bila itu dilakukan, maka akan memiliki risiko politik yang sangat tinggi dan implikasi politik yang lebih mendalam," ujarnya kemarin. Ia menilai lebih baik Bibit dan Chandra mengajukan abolisi kepada Presiden.
Senada dengan itu, pengamat hukum pidana Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda, mengatakan pelaksana tugas Jaksa Agung hanya menjalankan keputusan dari pejabat sebelumnya. "Deponering hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung definitif," katanya kemarin.
Dia menyarankan agar kasus itu diteruskan di pengadilan. Bila memang Bibit dan Chandra tidak bersalah, bisa diputuskan secara terhormat melalui pengadilan, bukan dengan keputusan politis.
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali praperadilan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra. "Amarnya NO (niet ontvankelijk verklaard). Permohonan PK (peninjauan kembali) tidak dapat diterima," ujar juru bicara MA, Hatta Ali. Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Kamis lalu.
Setelah putusan tersebut, sejumlah kalangan mendesak Kejaksaan Agung melakukan deponering terhadap kasus ini. Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, mengatakan deponering akan menutup celah bagi pihak tertentu yang ingin menjatuhkan Bibit dan Chandra.
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., peluang deponering untuk kasus Bibit-Chandra masih terbuka. Pilihan lainnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan abolisi bagi Bibit dan Chandra.
Senada dengan itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, menilai ketiadaan fakta hukum tentang pemerasan yang dilakukan Bibit dan Chandra bisa menjadi pertimbangan Jaksa Agung untuk mendeponir kasus ini.
Adapun Darmono menyatakan belum mengambil sikap berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung tersebut. Namun ia menyatakan ada dua pilihan yang bisa ditempuh, yaitu melimpahkan perkara ke pengadilan atau mengesampingkan perkara demi kepentingan hukum (deponering).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan pemerintah menyerahkan kepada Kejaksaan Agung untuk mengkaji kemungkinan penerbitan SKPP yang baru dalam kaitan dengan dengan kasus ini. "Jaksa Agung mempunyai kompetensi untuk melanjutkan atau tidak," kata Patrialis di Jambi kemarin.
Kasus ini bermula ketika kepolisian menetapkan Bibit-Chandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, setelah mereka mencekal dua tersangka korupsi yang kini buron, Anggoro Widjojo dan Joko Tjandra. Kejaksaan kemudian mengeluarkan SKPP atas kasus ini pada 1 Desember 2009. Namun adik Anggoro, Anggodo Widjojo, terpidana dugaan percobaan suap di KPK, mengajukan gugatan praperadilan terhadap SKPP itu dan memenanginya.
Menurut pengacara Bibit dan Chandra, Alexander Lay, mereka belum berencana mengajukan abolisi. "Kami menunggu saja, itu kewenangan Presiden," katanya kemarin.
Alexander mengatakan tim pengacara sudah menduga Mahkamah Agung akan menolak peninjauan kembali atas SKPP yang diajukan kejaksaan Agung. Ia menilai langkah terbaik untuk menyelesaikan kasus ini adalah kejaksaan menerbitkan SKPP baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.