Warung informasi kali ini membahas tentang pengertian deponering,  dalam istilah hukum kita dengar istilah deponering, Anda mungkin ingin tahu pengertian istilah tersebut,  Deponering adalah hak istimewa kejaksaan untuk mengesampingkan perkara  karena alasan kepentingan umum yang lebih besar yang akan dilindungi.  Hak tersebut diatur dalam Pasal 35 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun  2004 tentang Kejaksaan yang berbunyi, "Jaksa Agung mempunyai tugas dan  wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum". Hal itu bisa  dilakukan Jaksa Agung setelah menerima saran dari legislatif, eksekutif,  dan yudikatif, sebagai contoh terkait usulan deponering terhadap kasus Bibit - Chandra seperti yang diberitakan media internet berikut ini.
Usulan agar Kejaksaan Agung mengeluarkan deponering terhadap kasus dua  pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S. Rianto dan Chandra M.  Hamzah, terganjal status Jaksa Agung. Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan  Perwakilan Rakyat Aziz Syamsudin mengatakan pelaksana tugas Jaksa Agung,  Darmono, tak bisa mengambil keputusan strategis, termasuk deponering.
Aziz  mengaku mendengar Darmono berencana melakukan deponering terhadap kasus  tersebut. "Bila itu dilakukan, maka akan memiliki risiko politik yang  sangat tinggi dan implikasi politik yang lebih mendalam," ujarnya  kemarin. Ia menilai lebih baik Bibit dan Chandra mengajukan abolisi  kepada Presiden.
Senada dengan itu, pengamat hukum pidana  Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda, mengatakan pelaksana tugas Jaksa  Agung hanya menjalankan keputusan dari pejabat sebelumnya. "Deponering  hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung definitif," katanya kemarin.
Dia  menyarankan agar kasus itu diteruskan di pengadilan. Bila memang Bibit  dan Chandra tidak bersalah, bisa diputuskan secara terhormat melalui  pengadilan, bukan dengan keputusan politis.
Mahkamah Agung  menolak peninjauan kembali praperadilan surat ketetapan penghentian  penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra. "Amarnya NO (niet  ontvankelijk verklaard). Permohonan PK (peninjauan kembali) tidak dapat  diterima," ujar juru bicara MA, Hatta Ali. Putusan itu dibacakan majelis  hakim pada Kamis lalu.
Setelah putusan tersebut, sejumlah  kalangan mendesak Kejaksaan Agung melakukan deponering terhadap kasus  ini. Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz,  mengatakan deponering akan menutup celah bagi pihak tertentu yang ingin  menjatuhkan Bibit dan Chandra.
Menurut  Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., peluang deponering untuk kasus  Bibit-Chandra masih terbuka. Pilihan lainnya, Presiden Susilo Bambang  Yudhoyono memberikan abolisi bagi Bibit dan Chandra.
Senada  dengan itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, menilai  ketiadaan fakta hukum tentang pemerasan yang dilakukan Bibit dan Chandra  bisa menjadi pertimbangan Jaksa Agung untuk mendeponir kasus ini.
Adapun  Darmono menyatakan belum mengambil sikap berkaitan dengan putusan  Mahkamah Agung tersebut. Namun ia menyatakan ada dua pilihan yang bisa  ditempuh, yaitu melimpahkan perkara ke pengadilan atau mengesampingkan  perkara demi kepentingan hukum (deponering).
Menteri Hukum dan  Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan pemerintah menyerahkan  kepada Kejaksaan Agung untuk mengkaji kemungkinan penerbitan SKPP yang  baru dalam kaitan dengan dengan kasus ini. "Jaksa Agung mempunyai  kompetensi untuk melanjutkan atau tidak," kata Patrialis di Jambi  kemarin.
Kasus ini bermula ketika kepolisian menetapkan  Bibit-Chandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan  wewenang, setelah mereka mencekal dua tersangka korupsi yang kini buron,  Anggoro Widjojo dan Joko Tjandra. Kejaksaan kemudian mengeluarkan SKPP  atas kasus ini pada 1 Desember 2009. Namun adik Anggoro, Anggodo  Widjojo, terpidana dugaan percobaan suap di KPK, mengajukan gugatan  praperadilan terhadap SKPP itu dan memenanginya.
Menurut  pengacara Bibit dan Chandra, Alexander Lay, mereka belum berencana  mengajukan abolisi. "Kami menunggu saja, itu kewenangan Presiden,"  katanya kemarin.
Alexander mengatakan tim pengacara sudah menduga  Mahkamah Agung akan menolak peninjauan kembali atas SKPP yang diajukan  kejaksaan Agung. Ia menilai langkah terbaik untuk menyelesaikan kasus  ini adalah kejaksaan menerbitkan SKPP baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.